SURABAYA, - Peraturan Walikota (Perwali) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah resmi diberlakukan di Surabaya sejak 1 Juni 2022. Dengan diberlakukannya KTR ini, maka kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok akan dibatasi pada kawasan tertentu.
Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Santi Martini MD MKes menyambut optimis pemberlakuan Perwali ini. “Perwali ini secara detail memberikan petunjuk implementasi peraturan daerah (Perda) KTR sehingga setiap lembaga atau area menjadi tahu kategorinya dan apa yang harus dilakukan. Sosialisasi juga telah dilakukan oleh pemerintah kota, sehingga saya optimis akan berhasil, ” jelas Santi, Kamis (30/6/2022).
Sosialisasi diketahui telah dilakukan pada berbagai media sejak bulan Januari hingga Mei 2022. Media yang terlibat dalam sosialisasi ini menghimbau masyarakat untuk berperan serta dalam menegakkan Perwali KTR.
Bukan Hanya Sanksi
Pada penerapannya, terdapat beberapa kawasan yang memberlakukan KTR yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Para pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dasar hukum Perwali 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019.
Lebih dari sekedar sanksi, menurut Santi implementasi dari KTR juga berupa edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya asap rokok.“Perwali ini merupakan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat sadar bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok terhadap dirinya maupun orang disekitarnya, ” ungkap Ketua Tobacco Control Support Centre) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Jawa Timur itu.
Dosen bidang keahlian epidemiologi klinis tersebut juga menggarisbawahi fakta bahwa peraturan KTR dibuat bukan sebagai larangan merokok, namun sebagai aturan untuk menentukan di wilayah mana saja orang boleh merokok. “Di luar wilayah tersebut, orang lain berhak mendapatkan udara yang bersih dan sehat, ” sebutnya.
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Penduduk
Melalui pelaksanaan KTR ini, masyarakat diharapkan mendapat edukasi tentang dampak buruk asap rokok dan pada akhirnya dapat menurunkan prevalensi perokok di Surabaya.
“Sehingga kualitas kesehatan penduduk di kota Surabaya meningkat, dapat terlihat pada masyarakat yang sehat dan bugar sehingga produktif, dan juga anak-anak cerdas dan pandai. Perda KTR yang dilengkapi dengan Perwali akan membantu mewujudkan generasi emas tahun 2045 dan bonus demografi pada tahun 2030, ” jelas dosen yang juga menjabat sebagai Dekan FKM UNAIR itu. (*)