SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Waduk Wiyung yang beralokasi di Jalan Raya Babatan-UNESA, kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya yang telah ada sejak tahun 1928.
Namun pada tahun 2002 dan 2003 setengah bagian (separo) tanah waduk tersebut dijual oleh inisial SG dan S kepada AA dan terbit SHGB a.n. PT. ANGZLAND INDONESIA.
Selanjutnya ada pihak-pihak yang ingin menjual lagi setengah bagian tanah waduk Wiyung yang belum terjual tersebut dengan menggunakan cara Pelepasan Aset Pemkot Surabaya, dikarenakan tanah waduk tersebut telah dicatat sebagai Tanah Aset Pemkot Surabaya.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan tertulisnya kepada wartaadhyaksa.com, Jum'at (19/8/2022).
Lanjut Fathur mengungkapkan, bahwa proses pelepasan diawali dengan Ketua LKMD Kel. Babatan saat itu (tahun 2004) mengirim surat permohonan pelepasan kepada Walikota Surabaya.
Selanjutnya dibentuk Tim Penelitian Pelepasan yang diketuai yang hasil pelaksanaan tugasnya dilaporkan kepada Walikota Surabaya dan dari hasil pelaksanaan tugas Tim Penelitian dan Pelepasan tersebut untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan disetujui.
Diduga terdapat penyimpangan dalam proses pelepasan aset tersebut antara lain bahwa tanah waduk di Babatan - Wiyung dinyatakan bukan merupakan Bondo Desa atau Aset Pemkot Surabaya (meskipun telah dicatatkan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) – Tanah sebagai Aset Pemerintah Kota Surabaya) sehingga bisa dipindahtangankan ke Pihak Ketiga, " pungkas Fathur. (Jon)